kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PPATK Terus Pantau Transaksi Investasi Ilegal

PPATK Terus Pantau Transaksi Investasi Ilegal

Jum`at, 11 Maret 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan turut serta dan aktif dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan masyarakat banyak, termasuk kasus investasi ilegal yang saat ini sedang marak terjadi dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (11/3/2022), PPATK berusaha menunjukkan kepada korban bahwa negara hadir dan dengan kewenangan yang diamanahkan oleh UU, melakukan tindakan penghentian sementara transaksi yang diharapkan dapat menjadi sumber pengembalian kerugian bagi masyarakat.  

Hingga hari ini tanggal 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680. 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.  

PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa dan memantau informasi dari Media Sosial, misalnya Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya. 

Informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis, tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya confict of interest. 

Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di Media Sosial terkait beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya, tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar. Informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya. 

Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keungan dan selanjutnya dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh Penyedia Jasa Keuangan. 

Selanjutnya dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja. 

PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan Hasil Analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara, kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan. 

PPATK menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang mudah terpancing melihat barang mewah untuk lebih berhati-hati apabila ada penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar. 

Masyarakat diminta jeli dan kritis sebelum melakukan investasi, misalnya penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo. 

Masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap. Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda