kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Siap Beri Sanksi Pidana Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

Polri Siap Beri Sanksi Pidana Tindak Pelanggar Protokol Covid-19

Senin, 14 September 2020 09:39 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. | (Foto:suara.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan polisi telah ambil bagian dalam Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Polri kembali bicara soal kemungkiman pemidanaan bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan yang dikirim Div Humas Polri Minggu (13/9/2020).

Pemidanaan dilakukan apabila pelanggar sudah diingatkan beberapa kali namun ia tidak mau dan tetap melanggar.

“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," tambah Gatot.

Jenderal bintang tiga ini mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," tambah Gatot.

Namun mantan Kapolda Metro itu kembali menanmbahkan jika pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda.

“Bila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," tambahnya.

Menurut Gatot ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19. Misalnya Pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya.

Di samping penegakan hukum, Gatot juga terus mendorong penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," lanjut Gatot.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda