kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pollycarpus Meninggal, Komnas HAM Tetap Tindaklanjuti Pengaduan KASUM Munir

Pollycarpus Meninggal, Komnas HAM Tetap Tindaklanjuti Pengaduan KASUM Munir

Minggu, 18 Oktober 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. [Dok. ANTARA FOTO]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mem-follow up pengaduan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meski Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

"Komnas HAM ada tim yang mem-follow up pengaduan KASUM dan sedang berjalan," jelas Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (18/10/2020).

Ia melanjutkan, rekam jejak dan keterlibatan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir, sudah menjadi fakta hukum dan fakta hukumnya sudah terang benderang. Keterangan-keterangnya itu tidak hanya peristiwa melainkan rangkaian dengan siapa saja dia terlibat.

"Peluang penyelesaian kasus ini bukan pada meninggal atau tidak meninggalnya Pollycarpus, tetapi tergantung mau atau tidaknya presiden menyelesaikan," ungkap M Choirul Anam.

Diketahui mantan terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus selama 17 hari sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan. Mantan pilot Garuda itu mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Dan hari ini, Minggu (18/10/2020), jenazah Pollycarpus akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondook Rangon, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.00 WIB dengan protokol Covid-19.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda