Beranda / Berita / Aceh / Mentan : Beda Kasus Padi IF8 dengan Pengusaha Beromzet Rp7 Milyar

Mentan : Beda Kasus Padi IF8 dengan Pengusaha Beromzet Rp7 Milyar

Selasa, 06 Agustus 2019 17:53 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Jakarta -  Kasus Tgk Munirwan yang memasarkan benih padi jenis IF8, sempat di tahan di Mapolda Aceh, menjadi perhatian serius Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Mentan  menurunkan tim kelapangan untuk mendapatkan bukti sehubungan dengan kasus yang viral itu.

"Tgk. Munirwan itu bukan petani, namun pengusaha. Omzetnya  mencapai Rp7 milyar. Dia ditangkap bukan sebagai petani, namun sebagai pengusaha yang tidak mendaftarkan benih padi IF8, yang dijual kepada publik," sebut Mentan Amran Sulaiman, kepada media di Jakarata, Senin (5/8/2019).

Mentan mengakui pihaknya  menurunkan tim  kelapangan sehubungan dengan hangatnya kasus itu menjadi berita. Tgk. Munir ditangkap bukanlah sebagai petani, namun sebagai pengusaha. Karena enggak didaftarkan, Mentan menyebutkan akan mendaftarkanya.

"Karena enggak didaftarkan, kami yang mendaftarkanya. Kalau kami yang daftarkan tidak ada biaya. Namun tolong, jangan diatasnamakan sebagai petani. Mereka itu direktur utama, omzetnya mencapai Rp7miliar," sebut Mentan.

Kementrian pertanian yang mengurus masalah varietas turun kelapangan, sehubungan dengan ramainya dunia maya membahas Tgk. Munirwan, bahkan diiringi dengan demo. Tim kementrian ahirnya mendata varietas padi yang dijual Tgk Munirwan dan mendaftarkanya.

Amran  menyebutkan, pihaknya mendorong semua varietas baru  agar didaftarkan untuk diuji dan mendapat sertifikasi dari Kementan. Menurut Mentan  akan sangat berbahaya ketika varietas baru ternyata menimbulkan wabah hama.

Mentan menjelasakan, kalau terjadi ledakan hama karena varietas yang tidak bersertifikat, tidak diuji, itu biayanya jauh lebih besar dari yang dihasilkan perusahaan itu.  Ketika itu terjai tidak menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemerintah yang disalahkan.

Mentan mengakui, pihaknya siap membantu Munirwan mendaftarkan benih padi IF8 sebagai varietas baru.Pihaknya memberikan kemudahan pelaku usaha mendaftarkan varietas baru, terlebih sudah terdapat sistem Online Single Submission (OSS), jelas Amran.

Pihaknya kini sedang memproses pendaftaran varietas padi IF8 tersebut. Tim Mentan akan menguji terlebih dahulu varietas padi IF8 milik Munirwan. "Harus diuji dulu, apakah rentan terhadap hama, dan seterusnya. Ini demi melindungi petani," sebut Amran.

Tgk. Munirwan dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Polda Aceh dan sempat ditahan, bukan sebagai petani, namun sebagai pengusaha yang menjual bibit padi jenis IF8, sementara bibit itu belum didaftarkan di Kementan.

Mentan menipis asumsi yang berkembang, bahwa sikap Mentan dalam mendaftarkan benih IF8 dikaitkan dengan kasus hukum yang menjerat Tgk. Munirwan.

"Proses pendaftaran varietas padi ini jangan dikaitkan dengan masalah hukum yang menjerat Munirwan. Enggak ada hubungannya dengan pertanian dong,"  sebut Amran.

Kasus Tgk. Munirwan sempat menjadi berita hangat. Aksi pembelaan Tgk. Munir dengan sejumlah jaminan agar dia dibebaskan, datang dari berbagai kalangan.

Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia ini ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Aceh, 23 Juli 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol. Teuku  Saladin, menyebutkan, penetapan Tgk. Munir sebagai tersangka, karena dia sebagai direktur PT. Bumides Nisami.

Tgk Munirwan, yang  juga sebagai Kepala Desa Meunasah Reyeuk, Nisam, Aceh Utara, dia dijerat hukuman karena mengambil keuntungan mengatasnamakan petani, sementara benih yang dijualnya tidak didaftarkan ke Mentan.

Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Tgk, Munirwan, Ketua Departemen Penataan Produksi, Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai, dalam penjelasanya kepada media, mengklaim penangkapan Munirwan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.

Namun Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamil menyatakan,  tindakan penahanan terhadap Munirwan sudah tepat dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Erizal membantah status Munirwan sebagai petani kecil mengingat posisinya sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia. Munirwan dituding sebagai pengusaha yang mengambil keuntungan dari usaha yang melanggar ketentuan tanpa memberikan kontribusi untuk desa.

Sebelumnya aksi pembelaan terhadap Tgk Munirwan datang dari berbagai pihak, demikian dengan statemen bermunculan silih berganti. Kasus Tgk Munirwan tidak ayal dijadikan ajang beradu argument.

Mentan ahirnya menurunkan tim untuk mendaftarkan benih padi yang dijual Tgk. Munirwan melalui perusahaan yang dikelolanya. Namun Mentan dengan tegas menyebutkan, pendaftaran itu tidak ada hubunganya dengan kasus hukum Tgk. Munirwan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda