kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polisi Tangkap Pria Pengangguran Mengaku Ustaz yang Bisa Menggandakan Uang

Polisi Tangkap Pria Pengangguran Mengaku Ustaz yang Bisa Menggandakan Uang

Jum`at, 12 Maret 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Sleman - Jajaran Polres Sleman membekuk MY (46) warga Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur. Pria pengangguran ini sebelumnya mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang.

Mengaku bernama Gus Bahar, pria ini bercerita pada korbannya sebagai anak kyai dan seorang ustaz.

"Ustaznya hanya samaran saja. Dia bukan ulama," kata Ipda Yunanto Kukuh Prabowo, Kanit 2 Satreskrim Polres Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (9/3).

MY ini dibekuk petugas setelah salah seorang korban melapor ke polisi. Korban merasa ditipu setelah menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku bertemu di sebuah warung di Pakem, Kabupaten Sleman pada November 2020 lalu. Korban bertemu dengan pelaku setelah mendapatkan informasi dari temannya soal penggandaan uang.

"Korban ini tertarik setelah sebelumnya ada teman yang ingin pinjam uang. Korban bertanya untuk apa uangnya, kata temannya untuk digandakan," katanya.

Mengetahui uang tersebut akan digandakan, korban lantas memilih untuk menggandakannya sendiri dengan bertemu ke pelaku. Saat bertemu itulah korban menyerahkan Rp 10 juta.

"(Pelaku) menjamin uang kembali Rp 2,2 miliar," ujarnya.

Kepada korban pelaku mengaku akan melakukan ritual agar uang Rp 10 juta itu berlipat ganda. Pelaku meminta sebuah ruangan khusus di rumah korban dan sejumlah perlengkapan ritual seperti minyak Junjung Drajat agar uang aman.

Tipu daya pelaku membuat korban makin tergiur hingga menyerahkan lagi Rp 4,9 juta. Namun, pelaku tak kunjung datang ke rumah untuk ritual dengan alasan jadwal padat dan lain sebagainya.

Sadar tertipu, korban lantas melapor ke polisi. Pada 4 Maret lalu, Satreskrim Polres Sleman lantas menangkap pelaku di indekosnya di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari pengembangan, pelaku ini sudah menjalankan praktik tipu-tipu sejak 2017.

"Uangnya digunakan pelaku untuk senang-senang saja," katanya.

Mulai dari 4 ponsel, sejumlah pakaian, dan kopiah warna hitam diamankan polisi. Kini MY harus berhadapan dengan hukum lantaran terancam terjerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kurungan empat tahun penjara siap menanti.[Kumparan]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda