Polisi Gerebek Puluhan Penagih Pinjol Saat Sedang Lancarkan Aksinya
Font: Ukuran: - +
Suasana penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). [Foto: CNN Ind/Arsip Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap total 56 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam penggerebekan di sebuah ruko di Jakarta Barat. Puluhan karyawan itu bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.
Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka. Dalam foto yang dirilis kepolisian, tampak para karyawan terbujur kaku sambil mengangkat tangan saat polisi menggerebek.
Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
Disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto, puluhan karyawan pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Lewat pemeriksaan itu, polisi turut mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha pinjol ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
Terkait pinjol ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas.
Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. (CNN Ind)