Polda Metro: Sabu 68 Kg Masuk ke Aceh Hingga Jabodetabek
Font: Ukuran: - +
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 15 orang terkait jaringan narkotika Batam - Lampung - Jakarta. (Foto: Suara.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok ke wilayah Jabodetabek berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 15 tersangka ditangkap dari berbagai tempat dalam pengungkapan kasus ini.
"Masuk ke Malaysia, Aceh dan ke Batam lalu dipecah (Jabodetabek)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Oktober 2019.
Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR dan MM. Dia menjelaskan, semua berawal ketika polisi dapat informasi soal akan masuknya sabu dari luar Jakarta dalam jumlah banyak.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka YA, di kawasan Beiji, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 5 kg sabu disita dari tangan tersangka ini. Saat diinterogasi polisi, YA menyebut tersangka lain, yaitu MS. Kemudian, MS ditangkap di kawasan Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu. Penggeledahan juga dilakukan polisi di rumah MS di kawasan Sentul, dan didapati 29 kg sabu.
"Ada juga mobil pengangkut (yang dipakai angkut sabu)," katanya.
Sampai akhirnya dari pengembangan lebih lanjut ditangkap tersangka lain di Batam dan Lampung. Berbagai modus penyelundupan dilakukan guna mengelabui polisi. Mulai dari disamarkan dengan kain bekas helm, memakai mobil yang modifikasi, sampai diselipkan ke dalam sepatu yang digunakan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hingga kini polisi masih memburu bos besar kelompok penyelundupan dan pengedar narkoba kelas kakap ini.
"Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, sepatunya baru," katanya.(VV)