DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tuntutan masyarakat Aceh agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi atas pemadaman listrik berkepanjangan dinilai sangat beralasan.
Selain berdampak terhadap aktivitas masyarakat, gangguan listrik yang terus terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah juga disebut telah merugikan pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian atau gangguan teknis dari penyedia listrik.
Sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman dan lembaga perlindungan konsumen, juga menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada masyarakat apabila pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Iqbal, warga Kecamatan Peudada menilai klaim PLN soal normalnya sistem kelistrikan Aceh tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Stop pembohongan publik. Jangan bilang listrik sudah normal kalau faktanya masyarakat masih mengalami pemadaman bergilir hampir setiap hari,” kata Iqbal kepada media dialeksis.com, Selasa, (26/5/2026).
Sebelumnya, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, dalam keterangannya pada Minggu (24/5/2026) menyebutkan bahwa sistem kelistrikan di wilayah Aceh telah berhasil dipulihkan sepenuhnya pascagangguan yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Namun menurut Iqbal, pada Selasa sore hingga malam hari sekitar pukul 18.35 WIB, listrik di sejumlah kawasan Kabupaten Bireuen masih mengalami kondisi padam dan kedap-kedip yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut sangat meresahkan karena terjadi tepat pada momentum malam meugang, tradisi penting masyarakat Aceh menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Ini sangat mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya di Aceh Banyak pedagang kecil sedang mencari rezeki di malam meugang, tapi listrik malah padam. Pelayanan PLN sangat buruk dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Iqbal mengatakan pemadaman listrik tidak hanya berdampak terhadap rumah tangga, tetapi juga memukul sektor usaha kecil yang sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik.
Menurutnya, usaha pangkas rambut, warung kopi, kafe hingga pelaku UMKM lainnya menjadi pihak paling terdampak akibat pemadaman yang terus berulang.
“Usaha kecil sangat dirugikan. Ketika listrik padam, usaha berhenti total. Ini jelas mengorbankan iklim usaha masyarakat yang sedang berjuang mencari penghasilan menjelang lebaran,” katanya.
Selain kerugian ekonomi, Iqbal juga menyoroti potensi kerusakan peralatan elektronik masyarakat akibat arus listrik yang tidak stabil.
Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dan Kementerian BUMN dalam mengawasi pelayanan PLN kepada masyarakat Aceh.
“Harus ada tindakan tegas dari negara terhadap PLN. Jangan masyarakat terus yang jadi korban. Listrik itu hak dasar rakyat yang harus dijamin negara sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Iqbal mendesak PLN segera memberikan kompensasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.
Menurutnya, gangguan listrik yang terjadi menjelang hari besar keagamaan telah berdampak langsung terhadap roda ekonomi masyarakat kecil.
“Karena ini sudah merusak ekonomi rakyat, PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang dirugikan,” ujarnya.
Ia berharap PLN tidak sekadar menyampaikan klaim di media, tetapi benar-benar memastikan pasokan listrik stabil hingga ke daerah-daerah.
“Jangan hanya bicara normal di media. Pastikan masyarakat benar-benar merasakan listrik stabil, apalagi di momentum penting seperti malam meugang dan Idul Adha,” pungkas Iqbal.[nh]