Pimpinan KPK: 27 Gubernur Terjerat Kasus Korupsi, Aceh Termasuk di Dalamnya
Font: Ukuran: - +
FOTO: TEMPO/M Taufan Rengganis
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut 27 gubernur dari 34 provinsi yang terjerat bermacam-macam kasus korupsi. Data itu dikumpulkan KPK sejak 2004 hingga 2020, atau selama sekira 16 tahun.
"Dari 34 provinsi, saat ini sudah 27 gubernur yang kena korupsi, itu baru gubernur," kata Ghufron saat mengikuti acara Anti-Corruption Summit (ACS) 2020 yang digelar secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Tak hanya itu, sambung Ghufron, data yang dikumpulkan KPK sejak 2004, silam, sudah ada 22 provinsi yang terlibat kasus korupsi. Sebanyak 22 provinsi itu di antaranya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau, Bengkulu, serta Lampung.
"Nah, mari kita kemudian bertanya-tanya, kita sebenarnya menangkap itu menunjukkan kesuksesan atau kita perlu mengevaluasi pendekatan strateginya untuk memberantas korupsi?" ujarnya [Okezone].
- GeRAK Aceh Minta KPK Supervisi Kasus Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang
- Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Ringkus Sekdes Paya Peulumat
- Banyak Pegawai KPK Yang Mengundurkan Diri, GeRAK : KPK Sedang Tidak Baik-Baik Saja
- Penyidik Kajati Aceh Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen