Beranda / Berita / Nasional / Pilpres-Pileg 2024 Digelar 14 Februari, Pemilihan Kepala Daerah 27 November

Pilpres-Pileg 2024 Digelar 14 Februari, Pemilihan Kepala Daerah 27 November

Senin, 24 Januari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Ilustrasi.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) untuk semua level tingkatan (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) serta DPD RI akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 akan digelar pada tanggal 27 November. Artinya Pemilihan Umum Pilpres-Pileg dan Pilkada akan digelar terpisah dengan durasi yang lumayan lama. Dengan kata lain Pilkada 2024 akan berlangsung setelah adanya pergantian Presiden dan Legislatif periode mendatang.

Penetapan tanggal Pilpres-Pileg dan Pilkada tersebut merupakan kesepakatan bersama hasil Rapat kerja (Raker) dan Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, yang berlangsung pada Senin (24/1/2022)

Kesepakatan bersama itu diambil sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD RI) akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," bunyi poin pertama dari kesepakatan bersama itu, sebagaimana yang diterima Dialeksis.com.

Sementara poin kedua menyebutkan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024".

Sedangkan poin ketiga menyebutkan "Tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu".


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda