Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 9 Desember 2020
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mendagri Tito hadir langsung di ruang rapat, bersama KPU yang diwakili 2 komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Viryan Aziz. Sementara Bawaslu dan DKPP dihadiri langsung oleh ketuanya masing-masing, yaitu Abhan dan Muhammad.
Keputusan tidak adanya penundaan Pilkada menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," ujar Doli.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020). (Detik)