Pilkada pada 9 Desember, KPU Tetapkan Jadi Libur Nasional
Font: Ukuran: - +
Foto: Ilustrasi/net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur. Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. "Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," pungkasnya [sindonews].