Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran
Font: Ukuran: - +
Foto: TEMPO/Subekti
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Badan Pengawas Pemilu memproses 3.133 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018. Data tersebut tercatat oleh Bawaslu sampai 12 Juli 2018.
"Secara keseluruhan tercatat di kami ada 3.133 laporan masyarakat dan temuan pengawas di lapangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di Gedung Bawaslu pada Kamis, 12 Juli 2018.
Sebanyak 3.133 dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan pengawas lapangan sebanyak 2.038 dugaan, sedangkan sisanya dari laporan masyarakat, pasangan calon dan pemantau pemilu sebanyak 1.095 laporan.
Adapun rincian laporan dan temuan tersebut terdiri atas 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, dan 712 pelanggaran hukum lainnya yang menyangkut keterlibatan aparatur sipil negara. Sementara itu, 619 lainnya dikategorikan tidak terbukti sebagai pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.
"Tahapan penyelenggaraan tertinggi terjadi di tahapan kampanye. Jadi selama tahapan pendaftaran sampai rekapitulasi, setelah kami rekap, kemudian kami dapatkan pelanggaran tertinggi terjadi di tahapan kampanye, yaitu sebanyak 1.333 dugaan pelanggaran," kata Ratna.
Ratna menyebutkan dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah 220 laporan masyarakat dan 286 temuan pengawas pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain politik uang dan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan 41 anggota pengawas di daerah mengalami kerugian selama pelaksanaan tahapan pilkada serentak pada 27 Juni lalu, yakni meninggal dunia, kecelakaan dan mendapat ancaman.
"Kategori meninggal dunia dari tahapan awal ada 19 personel, kecelakaan ada sembilan orang, dan yang mendapat intimidasi dari tim sukses maupun pihak-pihak lain itu ada 13 orang," kata Abhan. (tempo.co)