kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Persiapkan Periode Pemerintahan Baru, Presiden Jokowi Benahi Data Pemerintah

Persiapkan Periode Pemerintahan Baru, Presiden Jokowi Benahi Data Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2019 10:27 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Jokowi baru-bari ini menandatangani Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 terkait dengan Satu Data Indonesia. Kebijakan tersebut telah lama ditunggu oleh publik mengingat perbaikan tata kelola data penting untuk perbaikan kinerja pemerintah.

"Seringkali publik melihat perdebatan penyusunan kebijakan yang berpangkal pada inkonsistensi data, kebijakan terkait impor beras misalnya," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho.

"Melalui Satu Data, diharapkan Pemerintah dapat menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan," tegas Yanuar.

Kebijakan Satu Data sendiri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan terkait infrastruktur kebijakan lain, seperti Satu Peta. Kebijakan Satu Peta berupaya memastikan konsistensi informasi geospasial (peta) yang diproduksi pemerintah.

Kebijakan tersebut akan memungkinkan berkurangnya konflik yang diakibatkan oleh inakurasi penataan ruang dan wilayah atau mempercepat perizinan berbasis wilayah, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Desember 2019 lalu pada acara peluncuran Portal Kebijakan Satu Peta.


Pentingnya konsistensi data

Yanuar Nugroho menekankan, Kebijakan Satu Data bahkan akan membuka peluang perbaikan yang jauh lebih luas dari Satu Peta.

"Kebijakan ini dapat berpengaruh pada perbaikan program prioritas, seperti meningkatkan akurasi target penerima bantuan sosial," sambung Yanuar.

Konsistensi data pemerintah juga penting bagi publik dalam mengakses informasi.

"Konsistensi data dan informasi yang dihasilkan pemerintah, sangat dibutuhkan di era keterbukaan informasi yang rawan pembelokan fakta," pungkas Yanuar ketika ditemui di lingkungan Istana Negara.

Kebijakan Satu Data diprakarsai oleh Kantor Staf Presiden, Kemeterian PPN/ Bappenas, BPS dan BIG. Kebijakan ini memperbaiki kualitas produksi dan distribusi data oleh pemerintah, dengan cara mengatur tata kelola data mulai dari produksi, pembinaan sampai dengan tata kelola diseminasi dengan format elektronik. (KSP)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda