kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Perizinan dan Ketenagakerjaan Penghambat Investasi di Indonesia

Perizinan dan Ketenagakerjaan Penghambat Investasi di Indonesia

Selasa, 16 Juli 2019 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi atau Pokja 3, Mirza Adityaswara. [FOTO: Republika/Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menuturkan, iklim investasi di Indonesia masih menghadapi kendala. Kecepatan penerbitan izin usaha dinilai masih lambat, terutama di tingkat daerah.  

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi atau Pokja 3 itu menjelaskan, kondisi tersebut terpantau dalam survei BI. Hasilnya, mengurus perizinan di daerah lebih lambat dibandingkan di pusat.

"Meski tentu ada daerah yang sudah progresif terkait perizinan, tapi secara umum perizinan di daerah masih menjadi masalah utama," ujar Mirza ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mirza menambahkan, keselarasan antara daerah dengan pusat serta konsistensi dalam eksekusi juga masih menjadi tantangan. 

Di antaranya tentang implementasi sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan terpadu yang seharusnya mempercepat perizinan usaha. Meski telah diterapkan di tingkat pusat, banyak daerah yang belum memanfaatkannya.

Dengan adanya OSS, Mirza menilai, birokrasi yang rumit tidak akan ditemukan lagi. Pun dengan persyaratan perizinan yang memang tidak dibutuhkan dalam memulai bisnis.

"Tapi kemudian oleh Pemda (pemerintah daerah) diadakan lagi, sedangkan sudah tidak diperlukan dengan adanya OSS," ucapnya, seperti dilansir Republika, Selasa (16/7/2019).

Selain perizinan, hasil survei BI juga menyebutkan isu ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan utama. Kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia (SDM) masih patut dibenahi untuk mendorong peningkatan ekspor di sektor prioritas seperti tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan makanan minuman.

Mirza menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, BI bertindak sebagai pihak yang memiliki perangkat untuk melakukan analisis dan evaluasi. BI diminta menjadi Ketua Pokja 3 terkait evaluasi dan assessment karena dianggap pihak yang netral.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, setidaknya terdapat 353 kasus sengketa investasi. Sudah lebih dari setengahnya diselesaikan oleh pemerintah. "Sisanya nanti kita buat rakortas khusus untuk menyelesaikan," katanya.

Yasonna mengakui, hambatan investasi dari sisi hukum masih beberapa kali ditemui. Terkadang dari pemerintah daerah, sementara lainnya dari pihak swasta sendiri.

Tapi, menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan segala perizinan dipermudah.(red/Republika)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda