kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Perbandingan Gaji Kepala Desa dengan PNS

Perbandingan Gaji Kepala Desa dengan PNS

Minggu, 29 Januari 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala desa saat melakukan aksi unjuk rasa meminta tambahan periode kerja. [Dok. Bahrul Ghofar]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Belakangan ini publik dikagetkan dengan gaji kepala desa (kades) yang terkuak setelah aksi demo besar-besaran. Demo tersebut dilakukan oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan tanpa alasan, para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih baik.

Jelas hal ini menjadi kontroversi di masyarakat. Terlebih, waktu 9 tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia.

Kehebohan ini lantas menjadi asumsi bagi masyarakat melihat perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi. Lalu, sebenarnya berapa gaji kepala desa beserta perangkatnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Sebelumnya, Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode 6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.

"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto.

Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi hal ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ungkap Jokowi.(CNBC Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda