kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penyidikan Irwandi Cs Tuntas

Penyidikan Irwandi Cs Tuntas

Selasa, 30 Oktober 2018 18:48 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf di KPK. 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidikan terhadap tiga (3) orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. 

"Hari ini dilakukan pelimpahanan barang bukti dan 3 tersangka TPK Suap terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)." kata Jubir KPK Febri Diansyah

Febri menyebut dalam waktu dekat direncakan akan dibawa ke persidangan, yaitu terhadap IY, Mantan Gubernur Aceh periode Februari 2007-Februari 2012 (Irwandi Yusuf - red). "berkas yangdilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi" sebut Febri Diansyah.

Selain itu KPK juga akan melimpahkan berkas kasus yang sama dengan tersangka TSB (Teuku Saiful Bahri) kontraktor asal sabang atau Saiful Tamitana (Swasta) dan Tersangka HY (Hendri Yuzal - red) Staf Khusus Gubernur Aceh (swasta)

Menurut Febri, Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Setidaknya sudah 121 saksi diperiksa terkait kasus DOKA tersebut. "Total sekurangnya 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara ini." Sebut Febri. 

Ketiganya IY, TSB, dan HY juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Sejumlah unsur saksi lain yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten II Sekda Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 s.d Sekarang, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama Pt Tuah Sejati dan sejumlah wiraswasta. (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda