kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Disetarakan PNS

Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Disetarakan PNS

Rabu, 26 Juni 2019 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Rupiah (REUTERS/Willy Kurniawan)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kemendagri Telah mengeluarkan Surat Nomor :142/4339/BPD tanggal 18 Juni 2019 perihal Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.

Dalam surat tersebut disebutkan, berkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemendagri menyebutkan Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Selanjutnya Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Siltap dapat diberikan sejak PP 11 Tahun 2019 diundangkan. Bagi desa desa yang belum mampu melakukan penyetaraan siltap, maka paling lambat bulan januari 2020 harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan pada PP ini, dan tetap memberikan Siltap dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah yang berlaku sebelum PP ini ditetapkan," bunyi angka 4 surat tersebut

Sesuai dengan ketentuan  pasa 81A PP tersebut,  Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Kemendagri dalam suratnya meminta agar Gubernur, Bupati/Walikota menyampaikan daya Jumlah kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, jumlah besaran penghasilan tetap dan jumlah alokasi dana desa per desa pada setiap Kab/Kota untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerinthan Desa selambat lambatnya tanggal 12 Juli 2019. (pd)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda