Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak akan Diterapkan Tahun Ini
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. (ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengajak seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dan seluruh karyawannya mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
"BUMN dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak, dan tahun ini akan segera diimplementasikan kebijakan penghapusan data kendaraan lalai bayar pajak," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Babel, Dedy Rachmad, Sabtu (11/3/2023).
Dia mengajak seluruh BUMN dan karyawannya taat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga melakukan pendataan dan cek seling kendaraan dinas milik BUMN dengan data Samsat untuk mengetahui kemungkinan ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak.
Dari beberapa sampel data yang disampaikan perusahaan BUMN, sudah dilakukan cek ulang dengan data di Samsat dan hasilnya sebagian besar kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajak, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindahtangankan.
"Nantinya data-data ini diajukan penghapusan ke kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan," katanya.
Dedy mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapus.
Sosialisasi itu merupakan wujud sinergi BUMN, dalam hal ini PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat.
Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang atau sudah berpindah tangan agar dihapus dari sistem data yang ada di Samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan. [Merdeka]