Beranda / Berita / Nasional / Komnas HAM: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio adalah Kejahatan Pidana

Komnas HAM: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio adalah Kejahatan Pidana

Rabu, 08 Maret 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (Foto: detikcom)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan termasuk dalam kategori penyiksaan, melainkan merupakan kejahatan pidana.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa dalam konvensi anti penyiksaan, penyiksaan diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat. Dalam hal ini, Mario Dandy Satrio bukanlah aparat dan tindakan yang dilakukannya dianggap sebagai kejahatan pidana.

"Kalau penyiksaan itu harus dilakukan oleh representasi negara. Kalau konsep penyiksaan dalam konteks konvensi anti penyiksaan itu adalah penyiksaan oleh aparat negara atau otoritas negara," ujar Atnike saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.

Berbeda dengan kasus Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Atnike mengatakan, kasus penganiayaan tersebut murni sebagai kejahatan pidana. 

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike. 

Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Atnike.

Kasus ini bermula dari Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut bahwa AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). 

Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. 

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian, untuk AG dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda