Selasa, 06 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / Pengawasan Bus AKAP di 115 Terminal, 55 Persen Perjalanan Terindikasi Melanggar

Pengawasan Bus AKAP di 115 Terminal, 55 Persen Perjalanan Terindikasi Melanggar

Selasa, 06 Oktober 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA).

Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memantau operasional bus dan kepatuhan operator secara lebih terukur.

Berdasarkan pemantauan sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, tercatat 2.875.901 perjalanan kendaraan berangkat dari terminal dan 2.985.183 perjalanan kendaraan datang. Jumlah penumpang yang terpantau mencapai 38.188.027 orang berangkat dan 36.975.009 orang datang.

Dari kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melanggar.

Untuk kendaraan yang datang, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk mencatat pelanggaran. Data tersebut juga menjadi bahan evaluasi, pembinaan, dan penindakan terhadap operator.

“Pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat,” ujar Aan, Selasa (6/10/2026).

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek. Petugas juga menemukan dokumen uji berkala atau BLUe/KIR yang kedaluwarsa serta kartu pengawasan (KPS) yang masa berlakunya telah habis.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 pelanggaran BLUe/KIR kedaluwarsa, dan 701.404 pelanggaran KPS kedaluwarsa.

Sementara pada kendaraan yang datang, ditemukan 978.910 pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 pelanggaran masa berlaku uji berkala, serta 752.310 pelanggaran KPS yang sudah tidak aktif.

Petugas juga mencatat lima perusahaan otobus dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni PT SSR sebanyak 228.410 pelanggaran, PT EMPS 188.328 pelanggaran, PT PP 182.371 pelanggaran, PT SJML 144.348 pelanggaran, dan PT HB sebanyak 90.419 pelanggaran.

Aan menegaskan, operator AKAP wajib memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif, termasuk kelaikan kendaraan, telah dipenuhi sebelum bus beroperasi.

Menurutnya, kepatuhan tidak boleh hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan. Pemenuhan persyaratan harus menjadi kebiasaan agar terbentuk budaya keselamatan dalam layanan angkutan umum.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI