kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pengambilalihan TMII Langkah Strategis Pengelolaan Aset Negara

Pengambilalihan TMII Langkah Strategis Pengelolaan Aset Negara

Jum`at, 09 April 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +



Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Jumat (9/4/2021). Foto: Novel/nvl


 

DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai kebijakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita merupakan langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Junimart di Jakarta, Jumat (9/4/2021). Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah.
 
Dikatakannya, pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 tahun 1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita. "Pengelolaan TMII selama ini diberikan pada Yayasan Harapan Kita yang notabene hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg," ujarnya.
 
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap Kemensetneg tidak berhenti dalam mengambilalih pengelolaan aset negara sehingga harus diinventarisasi secara baik agar bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
 
Ia mencontohkan, pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara. "Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kemensetneg mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik. (asy)
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda