Beranda / Berita / Nasional / Pengamat Politik: Mewaspadai Isu Bahaya di Tahun Politik

Pengamat Politik: Mewaspadai Isu Bahaya di Tahun Politik

Sabtu, 04 Februari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keriuhan memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin terasa. Pernyataan para politikus hingga pejabat pemerintahan yang terkait dengan pesta demokrasi pun semakin disorot. 

Namun demikian, di tengah situasi politik yang semakin menghangat itu masyarakat diminta untuk tetap jernih dan tidak terpancing dengan usulan, wacana, atau pernyataan kontroversial dari para politikus atau pejabat pemerintahan. 

Contoh pernyataan kontroversial terbaru dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin. Dia sempat mengusulkan penghapusan jabatan gubernur. Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu.

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.

”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin. 

Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan. 

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, masyarakat sebaiknya tidak terlalu menanggapi pernyataan Muhaimin.

Sebab menurut Feri, selain bertentangan dengan konstitusi, usulan Muhaimin itu juga berpotensi hanya untuk memancing keriuhan di tengah tahun politik.

"Oleh karena itu publik ya harus cerdas juga. Pernyataan-pernyataan itu jangan dijadikan untuk membangun kemarahan di tengah masyarakat," kata Feri, Jumat (3/2/2023). 

Menurut Feri, usulan yang dilontarkan penghapusan jabatan gubernur yang disampaikan Muhaimin hanya asal-asalan dan terlihat tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945. 

"Apa yang dia sampaikan itu ya salah kaprah. Apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," ucap Feri.



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda