DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan itu disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas terkait penyediaan pendidikan negeri gratis mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menyediakan pendidikan gratis bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah, termasuk mulai taman kanak-kanak.
Program tersebut didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS antara lain digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah serta pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.
Abdul Mu’ti menjelaskan, guru PNS di sekolah negeri digaji pemerintah pusat. Sementara guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat sesuai ketentuan.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan yang pembiayaannya diupayakan bersumber dari APBN.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri turut mencakup madrasah negeri sebagai satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. [*]