Beranda / Berita / Nasional / Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat Jadi Praja IPDN 2020

Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat Jadi Praja IPDN 2020

Rabu, 03 Juni 2020 22:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi - Presiden Joko Widodo melantik Pamong Praja Muda IPDN. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pendaftaran seleksi Praja (siswa ikatan dinas) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai dibuka pada 8-23 Juni 2020 mendatang.

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Tahun 2020 dapat dilakukan melalui laman resminya di https://dikdin.bkn.go.id/ sekaligus tata cara pembayaran administrasi.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/305/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-827 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020.

Untuk Aceh sendiri, tersedia sebanyak 51 kuota. Kemudian diikuti Sumatera Utara 71, Sumatera Barat 43, Riau 29, Kepulauan Riau 19, Jambi 27, Sumatera Selatan 39, Kepulauan Bangka Belitung 19, Bengkulu 25, Lampung 35, DKI Jakarta 17, Jawa Barat 60, Banten 21, Jawa Tengah 75, D.I. Yogyakarta 15, Jawa Timur 82, Kalimantan Barat 33.

Adapun syarat-syarat SPCP IPDN 2020 sebagaimana mengutip laman resminya yakni sebagai berikut.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui 6. Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Alamat e-mail yang aktif; dan

7. Pasfoto

Untuk informasi selengkapnya seperti pengumuman dan lain-lain, dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id/2020/ atau Contact Center : 0-804-1-700-700. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda