Beranda / Berita / Nasional / Penambahan Stafsus Jokowi Dikritik: Birokrasi Indonesia Kian Gemuk

Penambahan Stafsus Jokowi Dikritik: Birokrasi Indonesia Kian Gemuk

Jum`at, 22 November 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat mengenalkan staf khusus dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). [Foto: Wahyu Putro A/Antara/CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengangkatan jajaran Staf Khusus Presiden Jokowi bertolak belakang dengan semangat dan prinsip efisiensi birokrasi dan anggaran yang dicanangkan presiden dalam program prioritas pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.

"Dikhawatirkan, para staf khusus tersebut akan semakin membuat gemuk birokrasi di lingkungan istana," kata Saleh, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (22/11/2019).

Menurut Saleh para pembantu presiden untuk menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan sudah sangat banyak, mulai dari menteri, wakil menteri, staf kepresidenan, juru bicara hingga staf rumah tangga kepresidenan. 

Dengan pembantu sebanyak itu diyakini Saleh bisa membantu presiden mengatasi persoalan pemerintahan. Tak perlu lagi ditambah oleh tujuh staf khusus. 

Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. [Foto: Okezone].

Meski demikian ia menyerahkan kepada publik efektivitas penambahan tujuh staf khusus tersebut. "Silakan dinilai sendiri, apakah itu efisien atau tidak," kata Saleh. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Kamis (21/11/2019) sore resmi mengenalkan tujuh staf khusus dari kalangan milenial. 

Terkait: Ini 7 Profil Stafsus Jokowi dari Kalangan Milenial

Saleh mempertanyakan tugas dan fungsi ketujuh staf khusus tersebut. Ia mengatakan bahwa publik perlu penjelasan mendetail terkait tugas yang akan diemban oleh tujuh staf khusus baru itu. 

"Saya tidak tahu apakah pada periode yang lalu presiden sudah memiliki staf khusus atau tidak. Sebab, saya tidak tahu atau tidak pernah mendengar aktivitasnya. Atau bisa saja, jumlahnya sedikit pada waktu itu sehingga kurang menggema," kata Saleh.

Jokowi sendiri mengatakan bahwa tujuh stafsus baru itu tak memiliki bidang tugas khusus. Mereka akan kerja bersama, baik dalam membuat program dan menyelesaikan masalah.

Tugas Stafsus Menunggu Keppres

Adapun tugas, fungsi, dan segala hal yang mengatur staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Stafsus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Terdiri dari paling banyak 15 stafsus presiden, satu di antaranya adalah Sekretaris Pribadi Presiden. 

Stafsus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri dan mengenai tugas pokok stafsus ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Ada pun Keppres ini belum tersebar ke publik.

"Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," sebagaimana bunyi Pasal 21, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Presiden menunjuk salah satu stafsus untuk menjadi koordinator.

Stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja stafsus Presiden. 

Pembiyaan Stafsus

Perihal hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. 

Stafsus presiden memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan.

Secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Sementara dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing stafsus presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap stafsus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten. Asisten ini juga dibantu oleh paling banyak dua pembantu asisten. Lebih lanjut, pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari sekretariat kabinet.

Sementara untuk sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Wakil sekretaris pribadi presiden (setara eselon I.b.), asisten (setara eselon II.a), dan pembantu asisten (setara eselon III.a.) pun juga terdiri dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

Wakil sekretaris pribadi presiden diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sedangkan asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet," demikian bunyi Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2018. (me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda