Penambahan Pasien Sembuh Melebihi Pasien Terkonfirmasi Positif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratna
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali melaporkan pada hari Senin (28/12/2020) kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tanah air bertambah 5.854 orang. Total akumulasi terkonfirmasi positif mencapai 719.219 kasus sejak virus Corona mewabah di Indonesia.
Perkembangan data bisa diakses publik melalui covid19.go.id dan Kemkes.go.id, pada hari ini sebanyak 6.302 penderita Covid-19 sembuh, sehingga total kasus sembuh sebanyak 589.978 orang. Namun kabar duka kembali muncul dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Korban akibat Covid-19 bertambah215 orang yang meninggal dunia, sehingga menjadi 21.452 orang meninggal dunia karena virus corona.
Berikut sebaran 5.854 kasus baru Covid-19 di Indonesia pada Senin (28/12/2020).
1. DKI Jakarta: 1.678 kasus
2. Jawa Tengah: 977 kasus
3. Jawa Timur: 784 kasus
4. Jawa Barat: 403 kasus
5. Sulawesi Selatan: 337 kasus
6. DI Yogyakarta: 210 kasus
7. Kalimantan Utara: 202 kasus
8. Bali: 138 kasus
9. Banten: 120 kasus
10. Kalimantan Timur: 109 kasus
11. Sumatera Utara: 82 kasus
12. Riau: 81 kasus
13. Sulawesi Utara: 79 kasus
14. Sumatera Selatan: 78 kasus
15. Lampung: 78 kasus
16. Gorontalo: 73 kasus
17. Bangka Belitung: 61 kasus
18. Nusa Tenggara Barat: 53 kasus
19. Kalimantan Tengah: 43 kasus
20. Maluku: 43 kasus
21. Sulawesi Tengah: 41 kasus
22. Kepulauan Riau: 33 kasus
23. Papua: 29 kasus
24. Kalimantan Selatan: 21 kasus
25. Bengkulu: 20 kasus
26. Nusa Tenggara Timur: 17 kasus
27. Aceh: 16 kasus
28. Sumatera Barat: 16 kasus
29. Jambi: 11 kasus
30. Sulawesi Barat: 9 kasus
31. Maluku Utara: 8 kasus
32. Sulawesi Tenggara: 4 kasus
33. Papua Barat: 3 kasus
34. Kalimantan Barat: 0 kasus. (RI)
- Terbaru: Jumlah Kasus COVID-19 Indonesia Per 28 Desember 2020
- Pemerintah Jamin Pendistribusian Vaksin Merata ke Seluruh Wilayah Indonesia
- 7 Tips Liburan Akhir Tahun di Tengah Pandemi COVID-19 Agar Tetap Aman dan Sehat
- Belajar dari Libur Panjang yang Lalu, Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Bagi Masyarakat