Pemilu Serentak 2019 Diawasi Lembaga Pengawas Dalam dan Luar Negeri
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin -- (Foto: MI/Ramdani)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) M Afifudin mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 karena Pemilu 2019 diawasi oleh lembaga pengawas dari dalam negeri dan luar negeri.
Hingga kini, Bawaslu sudah menerima permintaan dari 51 lembaga pengawas Pemilu.
Hal itu disampaikan M. Afifudin saat menjadi narasumber dalam acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
"Jadi, jangan ada kekhawatiran berlebihan terhadap jalannya Pemilu kita ini. Banyak lembaga yang mengawasi, baik itu lembaga internasional dan di dalam negeri". Katanya.
Meski demikian, Afifudin berharap lembaga pengawasan asing yang bekerja sama dengan LSM lokal bekerja sesuai aturan.
"Ingat bagaimana pun kedaulatan itu lebih penting," katanya.
Afifudin menambahkan hingga 25 Maret 2019, Bawaslu menemukan 6.400 temuan pelanggaran dan menerima 400 pengaduan dari masyarakat.
Jumlah temuan kasus pelanggaran ini, menurutnya, masih kecil kalau dilihat dari partisipasi pemilih.
"Banyak kasus, pengadu datang marah-marah sambil undang pers. Tapi, pas kita mau registrasi pengaduannya dengan minta KTP, malah tidak mau," ujarnya.
Terkait pengawasan di TPS, Afifudin menjelaskan Bawaslu telah menetapkan satu pengawas per TPS.
"Ini pertama kali dalam Pemilu 2019, ada satu pengawas per TPS. Belum lagi pengawas dari peserta pemilu dan independen. Jadi diperkirakan ada sebanyak 19 orang yang akan mengawasi di TPS selain petugas dan pemilih," katanya.
(Puspen Kemendagri)