Pemerintah Waspadai KLB Flu Burung Baru Berpotensi Menular
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peringatan tentang potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meskipun saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, yang meningkatkan risiko zoonosis dan penyebaran ke manusia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu, 25 Februari 2023.
Melalui aturan itu, Kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes provinsi, kabupaten/kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinkes provinsi dan kabupaten/kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, ia mengungkapkan, KKP diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
"Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. Semua kita siagakan," tuturnya.Kepada masyarakat, diimbau agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyoroti kematian anak berusia 11 tahun di Kamboja akibat terinfeksi flu burung ditambah adanya laporan kasus 11 orang terinfeksi virus H5N1 tersebut.
Organisasi Pangan Dunia (FAO) menyebut di beberapa negara antara lain Jepang, Tiongkok, Eropa, Asia, hingga Amerika muncul Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b.