Pemerintah Umumkan Segera Audit Perusahaan Sawit di Indonesia
Font: Ukuran: - +
[Foto: SHUTTERSTOCK]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengumumkan akan segera melakukan audit terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk melihat tata kelola minyak goreng sawit dari hulu ke hilir.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Bisar Pandjaitan mengatakan telah menandatangani surat audit perusahaan sawit hari ini, Selasa, 7 Juni 2022.
“Audit ke perusahaan (sawit) akan dimulai. Hari ini saya tanda tangan. Nanti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) akan melihat,” kata Luhut usai menghadiri peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Selasa, 7 Juni 2022, seperti dikutip Tempo.
Kebijakan tersebut menyusul langkanya pasokan dan tingginya harga minyak goreng di tanah air selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan beberapa produk turunannya.
Usai mencabut aturan tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan Luhut untuk mengurus polemik minyak goreng terutama di Jawa dan Bali. Luhut disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan lembaga terkait.
Menurut Luhut, pasokan minyak goreng kian membaik. Namun distribusi masih perlu ditingkatkan.
Di sisi lain, pemerintah berharap terjadi kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani hingga ke level Rp 2.500 per kilogram. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan program flush out untuk mengekspor 2 juta ton produk kelapa sawit yang tersedia.
Terkait audit, BPKP diharapkan mengawasi distribusi minyak goreng di dalam negeri. Mulai dari membuat kebijakan penetapan kebutuhan minyak goreng, kebutuhan CPO pabrik minyak sawit, dan penghitungan harga pokoknya, termasuk di distributor dan pengecer.
Selain itu, BPKP ditugaskan mengawasi implementasi kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lembaga tersebut akan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani dengan mewajibkan ketersediaan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. [Betahita]