Pemerintah Tidak Lakukan Vaksinasi Pada Masyarakat Sebelum Ada Fatwa MUI
Font: Ukuran: - +
[Dok.Kompas.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juri Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan bahwa pemerintah tak akan melakukan vaksinasi virus corona (Covid-19) kepada masyarakat sebelum mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Intinya gini, pemerintah tak akan memvaksinasi sebelum ada fatwa dari MUI," kata Masduki, Selasa (5/1).
Masduki menilai fatwa MUI menjadi hal yang mutlak diperhatikan oleh pemerintah dalam melakukan vaksinasi kepada masyarakat.
Ia turut membantah kabar bila pemerintah mengabaikan peran fatwa MUI mengenai vaksinasi virus corona. Terlebih, saat ini vaksin tengah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia
"Karena vaksinnya sudah dikirim ke berbagai daerah. Ketika vaksin dikirim ke berbagai daerah, ada yang menilai berarti pemerintah sudah tak memperhatikan halal dan tidak. Enggak, itu gak benar," kata Masduki.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan pihak yang berkaitan dengan proses uji vaksin tersebut. Seperti BPOM, LPPOM MUI hingga Majelis Fatwa MUI.
Kata Masduki, peran BPOM adalah melihat efektivitas dan berbahaya atau tidaknya vaksin ketika digunakan masyarakat.
"Lalu soal halal dan tak halal itu MUI. Itu semuanya jadi perhatian prosedur pemerintah sebagai tahapan yang harus dilalui," kata Masduki.
Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju sudah mendapatkan jadwal untuk disuntik vaksin corona buatan perusahaan asal China Sinovac pada Rabu (13/1/2021) mendatang. Lalu, pada Kamis (14/1) dan Jumat (15/1) mendatang vaksinasi massal di berbagai daerah akan dimulai.
Gelombang pertama vaksinasi ini melingkupi tiga kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, kepala daerah, dan tokoh masyarakat (CNN.Indonesia).