Pemerintah Sudah Menyiapkan Sanksi Bagi Pelanggaran PPKM, Berikut Sanksinya
Font: Ukuran: - +
Antrean penumpang KRL di masa perpanjangan PPKM Level 4. [Foto: ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Sejumlah sanksi tersebut berlaku untuk kepala daerah yang bertanggung jawab melaksanakan PPKM, korporasi, hingga individu atau perorangan.
Sejak resmi memberlakukan PPKM Darurat per 3-20 Juli, lalu berganti istilah menjadi PPKM Level 4, pemerintah telah mengklasifikasikan beberapa wilayah yang masuk setiap level PPKM, mulai 1-4.
Setiap level diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan Kementerian Kesehatan atas tingkat penyebaran Covid-19. Di Jawa dan Bali, dari sekitar 450 kabupaten kota yang semula menerapkan PPKM Level 4, kini 33 di antaranya telah masuk PPKM level 3.
Dalam aturan yang diterbitkan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), setiap level PPKM memiliki aturan spesifik yang berbeda. Misalnya, wilayah yang menerapkan PPKM level 3, telah diizinkan membuka mal dan tempat peribadatan.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengizinkan layanan makan di tempat, kendati masih dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian, sejumlah sanksi telah disiapkan bagi pelaku pelanggaran aturan PPKM, baik perusahaan, kepala daerah, dan perorangan.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, poin ke-11, ada sejumlah sanksi yang diatur. Pertama, bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan soal kapasitas, kuota, dan waktu operasional bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
Sedangkan, bagi perorangan yang melanggar ketentuan selama PPKM Level 3 dan 4, sanksinya antara lain, KUHP Pasal 212 sampai pasal 218. Pasal 212 misalnya mengatur, sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
Sedangkan, pada pasal 218 sanksinya berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu. Selain sejumlah pasal dalam KUHP, pelanggar perorangan dalam PPKM, juga bisa dikenai Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam kasus seseorang menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular, bisa diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Lalu, ada pula Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang bisa menjerat pelanggar prokes dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan, bagi kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan soal PPKM sesuai Inmendagri Nomor 24/2021 bisa dikenakan sanksi lewat Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana menyebutkan, sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, atau jika terus terulang bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan. (CNN Ind)