Beranda / Berita / Aceh / Presiden RI Umumkan PPKM Diperpanjang, Berlaku 26 Juli Sampai 2 Agustus 2021

Presiden RI Umumkan PPKM Diperpanjang, Berlaku 26 Juli Sampai 2 Agustus 2021

Minggu, 25 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. [Foto: Tangkapan Layar di Laman Youtube Sekretariat Indonesia]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Baru saja hari ini, Minggu (25/07/2021) pada pukul 19.00 dalam Laman Youtube Channel Sekretariat Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM level-4 diperpenjang dimulai dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 atau selama 1 minggu tepatnya.

Berdasarkan apa yang disampaikan bapak jokowi, tim Dialeksis.com mencoba merankum apa yang telah disampaikan oleh bapak presiden, Minggu (25/07/2021) pada pukul 19.15.

“Assalamualaikum Wr.Wb, pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertiannya dan dukungannya terhadap Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir,” ucapnya.

Kemudian Presiden Jokowi mengatakan, tren yang saat ini menunjukkan penurunan angka kasus postif covid-19. Namun, harus tetap berhati-hati dalam mensikapi tren perbaikan ini, tetap waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, secara bersamaan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan,” katanya.

Lanjutnya, Presiden Jokowi mengatakan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Ekonomi, dinamika sosial, maka PPKM Level-4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Presiden Jokowi menjelaskan, namun, akan dilakukan penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati yag sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat. Dan pasar rakyat menjual kebutuhan pokok bisa dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 wib yang dimana pengaturan lebih lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Pedagang kaki lima, Toko kelontong, Agen atau Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel, Tempat cuci kendaraan, Usaha-usaha kecil lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan Protkes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib yang aturan teknisnya diatur oleh Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat usaha yang berada ditempat terbuka diizinkan buka dengan Protkes yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung itu hanya 20 Menit.

Dirinya menambahkan, Hal-hal teknisnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan terus meningkat pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil, dan penjelasan secara terperinci akan dijelaskan oleh Menko atau mentri terkait. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda