Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Mengembangkan Ekonomi Syariah di Kawasan Industri Halal

Pemerintah Mengembangkan Ekonomi Syariah di Kawasan Industri Halal

Rabu, 19 Agustus 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi sindonews.net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di tahun 2019 - 2024 pemerintah telah meluncurkan masterplan ekonomi syariah bertujuan pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau dikenal sebutan  industri halal. Kita ketahui bersama kalau keuangan syariah menjadi arus pendorong perekonomian yang baru dan Indonesia berpotensi menjadi pemain terbesar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dody Widodo pada acara Webinar Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia, ditulis Rabu (19/8), mengatakan "Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Selain itu, perlunya megakselerasi pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan industri halal," katanya. 

Beliau menegaskan  dalam masterplan tersebut, salah satu strategi utamanya adalah memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu ke hilir. Diantaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan comparative advantage masing-masing daerah unggulan.

Tak sampai sebatas itu saja, nantinya industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah. Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal. "Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai USD220 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi USD330,5 miliar pada tahun 2025," ungkapnya.

Melihat potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia, Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan. Yaitu mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Regulasi itu merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal. Juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.

Nantinya, Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI) [Merdeka].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda