kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon PPN Rumah 50 Persen Hingga 30 September

Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon PPN Rumah 50 Persen Hingga 30 September

Selasa, 08 Februari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk rumah hingga 30 September 2022. [Foto: ANTARA/Adeng Bustomi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen atau insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah hingga 30 September 2022.

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu merincikan diskon PPN rumah 50 persen diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

"Lalu, hunian merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, dirinya menyebutkan, adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ada dua. Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Kedua, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kemudian, Febrio mengatakan insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan kembali PPN DTP pada 2022.

"Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar," jelasnya.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, kata Febrio, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda