Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Guyur Triliunan Rupiah Dana Otsus dan Dana Tambahan ke Aceh

Pemerintah Guyur Triliunan Rupiah Dana Otsus dan Dana Tambahan ke Aceh

Rabu, 09 September 2020 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi/Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dan dana keistimewaan sebesar Rp21,3 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci alokasi otonomi khusus ini terdiri dari dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, serta dana otsus Provinsi Aceh masing-masing Rp7,8 triliun, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Rp4,37 triliun, dan dana keistimewaan DI Yogyakarta Rp1,32 triliun.

"Dalam rangka penggunaan dana desa ini disusun sistem keuangan daerah yang aplikasinya dibuat sesederhana," ujar Sri Mulyani dalam rapat DPD secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Dia melanjutkan, dana transfer umum Rp493,04 triliun. Dana transfer umum terbagi atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp102,74 triliun serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,29 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana transfer khusus sebesar Rp196,43 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp65,24 triliun atau naik 21,3 persen dari tahun ini dan DAK Nonfisik Rp131,17 triliun yang naik 1,9%.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana transfer khusus sebesar Rp196,43 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp65,24 triliun atau naik 21,3% dari tahun ini dan DAK Nonfisik Rp131,17 triliun yang naik 1,9% [Okezone].


"Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan sebesar Rp13,5 triliun. Ini menurun (sebesar Rp5 triliun atau 27%) karena tahun ini kita meningkatkan dan mendorong khusus untuk penanganan covid," tandasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda