Pemerintah dan DPR Bisa Membahas dan Mensahkan RKUHP Tahun 2021
Font: Ukuran: - +
Sumber : Dok. tribunnews.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bisa membahas dan mengesahkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun ini. DPR dan pemerintah bisa mengubah daftar RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) meski sudah ditetapkan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan RKUHP bisa dimasukkan dalam prolegnas 2021 di tengah tahun. Oleh karena itu, RKHUP masih memungkinkan untuk dibahas dan disahkan tahun ini.
"Bisa saja DPR juga memasukkannya ke Prolegnas yang sekarang sih. DPR kan biasa tambal sulam daftar Prolegnas di pertengahan tahun," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Hiariej menyebut RKUHP akan menjadi RUU Prioritas. Dia tidak merinci bakal jadi RUU Prioritas dalam Prolegnas tahun ini atau 2021.
Lucius sendiri menduga maksud Edward adalah RUU Prioritas tahun depan. Namun, tidak menutup kemungkinan menjadi RUU prioritas dengan merevisi prolegnas di tengah tahun.
"Kalau dari sisi prosedur sih, selalu mungkin menambahkan RUU Prioritas tertentu jika dianggap mendesak dan disepakati oleh DPR dan Pemerintah," kata Lucius.
Andai RKUHP jadi dimasukkan dalam prolegnas di tengah tahun, maka pemerintah harus menjelaskan urgensinya kepada DPR. Jika kedua pihak sepakat, maka RKUHP bisa dimasukkan dalam prolegnas di tengah tahun.
Lucius tidak yakin pemerintah dan DPR akan mengupayakan agar RKUHP dibahas dan disahkan tahun ini. Namun, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, Lucius curiga ada misi tertentu dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
"Kalau DPR dan Pemerintah tiba-tiba menyepakati RUU KUHP masuk dalam daftar Prolegnas 2021 di tengah tahun seperti sekarang, saya menduga ada kepentingan Pemerintah dan DPR untuk meloloskan pasal-pasal krusial yang ada dalam RUU tersebut," kata Lucius.
"Proses pembahasan di tengah pandemi nampaknya peluang bagus untuk meloloskan RUU-RUU yang membawa kepentingan elit. Kesuksesan menyelesaikan RUU Cipta Kerja adalah contoh untuk urusan seperti ini," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya belum tentu membahas dan mengesahkan RKUHP tahun ini. Willy mengatakan DPR masih menunggu surat presiden untuk mulai membahas RKUHP.
"Barangnya aja belum ada. Bagaimana mau disahkan, kita tunggu surpresnya lah, dan itu kan harus masuk prolegnas," kata Willy saat dihubungi, Kamis (10/6).
Menurut Willy, DPR bersama DPD dan pemerintah harus membahas ini dalam rapat kerja. Setelah itu, dalam raker tersebut baru akan diputuskan apakah RKUHP masuk dalam daftar prolegnas atau tidak.
"Nanti kan akan diputus lagi di mana akan dibahas. Apa di Komisi III atau Pansus," ungkapnya.
Selain itu, menurut Willy, dalam raker nanti juga akan dibahas apakah pembahasan RKUHP tahun ini menggunakan skema carry over. Pasalnya, RKUHP batal disahkan pada DPR periode 2014-2019.
"Ya nanti tergantung pembicaraan di dalam raker lah. Kalau pembicaraan dalam raker carry over, ya carry over," ujar dia.
(dmi/bmw)
Sumber : cnnindonesia.com