Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah akan Berlakukan Pembatasan Mikro Mobilitas Hewan Terdampak PMK

Pemerintah akan Berlakukan Pembatasan Mikro Mobilitas Hewan Terdampak PMK

Kamis, 23 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Tangkapan layar saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Kepala BNPB dan Menteri Agama saat memberikan keterangan pers terkait Wabah PMK, Kamis (23/6/2022).


DIALEKSIS.COM | Bogor - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan mikro bagi pergerakan hewan di daerah yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau daerah zona merah.

“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga, Kamis (23/6/2022) di Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menambahkan, detail mengenai pembatasan ini akan dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” katanya.

Ketua Satgas akan dibantu oleh wakilnya, sebut Airlangga, antara lain Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen Peternakan dan Keswan) Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI.

"Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Pemerintah juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak, dimana pengadaan vaksin akan menggunakan dana KPCPEN.

“Kemudian disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan PEN),” jelas Airlangga.

Selain vaksin, sebut Airlangga, Presiden Jokowi juga memberikan arahan untuk mempersiapkan obat-obatan dan jumlah vaksinator dilengkapi.

“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui desinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini untuk terus dijaga," terangnya.

Pemerintah juga menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Selanjutnya, terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” pungkas Airlangga. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda