Pemda Diminta Inventarisasi dan Evaluasi Hambatan Pengelolaan Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menginventarisasi dan mengevaluasi hambatan pengelolaan informasi publik di daerah. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menginventarisasi dan mengevaluasi hambatan pengelolaan informasi publik di daerah. Hal itu perlu dilakukan guna menghadirkan kualitas pelayanan informasi yang lebih baik dan dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat membacakan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 di Luminor Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Dalam sambutan yang dibacakan tersebut, dia menekankan agar Pemda memberikan perhatian bagi keterbukaan informasi publik. Hal itu mengacu pada amanat Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Dalam pengelolaan informasi publik di daerah, banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, baik tantangan dan hambatan secara internal maupun eksternal, yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian ia menjabarkan, secara internal, tantangan dan hambatan yang dialami dalam pengelolaan informasi publik antara lain: masih belum maksimalnya komitmen pimpinan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi publik.
Tak hanya itu, masih adanya keterbatasan alokasi anggaran kegiatan pengelolaan informasi publik dan belum memadainya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik juga menjadi kendala internal.
Adapun secara eksternal, kendala yang dihadapi berupa minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memberikan saran dan masukan bagi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Persoalan lainnya yaitu terkait kemajuan teknologi informasi sebagai sumber informasi masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran teknologi kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan menggiring pemikiran masyarakat agar kontra terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, selain Pemda, stakeholder di tingkat pemerintah pusat diminta untuk secara bersama-sama mengevaluasi dan mencari solusi atas persoalan yang ada.
“Pada kesempatan yang baik ini, Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembina dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengajak stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi Pusat untuk bersama-sama mencari solusi bagi permasalahan yang dihadapi,” pesannya. []
- 48 Orang Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu
- Kemendagri Minta Pemda Pastikan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Kemendagri Minta Pemda Pastikan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Raker Dengan Menkopolhukam, DPD RI Pertanyakan Indikasi Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI