Pembatasan BBM Jenis Pertalite Sebentar Lagi Jalan, Siapkah Anda?
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi SPBU. [Foto: Mypertamina.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sesuai dengan kriteria dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Hal tersebut menyusul revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan yang diproyeksikan dapat tuntas pada Januari-Februari tahun ini.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (9/1/2023).
Menurut Saleh saat ini proses revisi Perpres sendiri secara substansi telah selesai. Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Jadi secara substansi sudah clear, tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu Perpresnya terbit itu saja yang bisa saya respon," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan revisi Perpres tersebut. Pasalnya, revisi ini dibutuhkan agar subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat miskin tidak dinikmati orang mampu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendukung revisi aturan tersebut karena selama ini BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran. Sejak April 2022, kata dia, DPR sudah meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres tersebut dengan mendetailkan syarat bagi yang bisa membeli BBM bersubsidi.
"Artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dan itu tidak rumit," kata Eddy.
Eddy mengaku tidak tahu kenapa pemerintah belum selesai merevisi aturan BBM subsidi. Apalagi, menurut dia, hanya ada satu pasal yang perlu dipertegas mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi.
"Pada pasal 13 ayat 1 dan 2 disebutkan secara rinci siapa-siapa saja. Nanti di dalam lampiran disebut jenis kendaraan yang berhak, misalkan untuk sepeda motor 250 cc ke atas tidak berhak, roda empat 1.500 cc ke atas tidak berhak," ujarnya.
Di samping itu, dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa draf revisi perpres sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, ia tidak mengetahui alasan draf tersebut belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.
"Tanda tanya besar. Konon sudah siap, drafnya sudah ada di Setneg, tapi mungkin masih tunggu dibawa ke presiden untuk ditandatangani dan disahkan. Kami tegaskan, semakin lama menunda, semakin lama tidak memiliki payung hukum, semakin berat beban kita," kata Eddy.(CNBC Indonesia)