Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelima orang tersangka itu ditangkap pada Selasa (16/2) pagi, lantaran terlibat dalam kasus tersebut. "Kasus tanah di daerah Pondok Indah sudah ada tersangka. Sudah kami amankan subuh tadi. Total semuanya ada lima tersangka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, kelima orang tersebut terlibat dalam aksi penipuan dan pemalsuan sertifikat yang dialami ibu dari mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu.
Menurut Yusri, laporan terkait kasus ini sudah masuk pada April 2020 lalu. Saat ini kelima orang tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya.
Walakin, mantan Kapolres Tanjungpinang itu belum membeberkan lebih mengenai identitas para tersangka.
"Nanti akan kami sampaikan. Sementara penyidik sedang periksa lima orang itu. Saya akan jelaskan nanti. Mudah-mudahan beberapa hari ini saya akan jelaskan, saya akan rilis untuk kasus yang pertama," pungkasnya.
Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.
Yusri sebelumnya menyebut tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.
Modus pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ini dilakukan dengan mengubah identitas pemilik, seperti yang dialami orang tua Dino atas aset di Pondok Indah.
Kasus kedua terjadi terhadap aset di Kemang, Jakarta Selatan. Untuk kasus ini, lanjut Yusri, pihaknya sudah menciduk pelakunya. Bahkan, berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus terakhir berada di Cilacap, Jawa Tengah. Modusnya, tak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya. Di mana pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tersebut sehingga kepemilikannya berpindah nama [jpnn.com].