kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pelajar SMP Di Buton Selatan Menikah dan Boleh Melanjutkan Pendidikan

Pelajar SMP Di Buton Selatan Menikah dan Boleh Melanjutkan Pendidikan

Rabu, 10 Maret 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Buton Selatan - Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, memperbolehkan pasangan pelajar SMP yang viral karena menikah, MG (14) dan FN (16), untuk tetap melanjutkan pendidikannya.

Kebijakan ini dilakukan karena tidak ada larangan untuk pasangan dibawah umur untuk tidak sekolah. “Mereka (MG dan FN) melanjutkan sekolah yang bisa-bisa saja, selama anak itu mau sekolah tidak jadi masalah. 

Anak mau sekolah saya kira tidak ada larangan untuk semua, karena wajib belajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Makiki, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan memfasilitasi bila pasangan yang baru menikah hendak pindah ke sekolah lain dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.

“Persoalan kemudian jangan sampai dibully oleh teman-temannya sekolahnya dan mungkin secara psikologi bisa terganggu sekolah di situ dan mau sekolah di tempat lain, kita bisa memfasilitasi,” ujarnya. 

Walaupun demikian, La Makiki baru pertama kali menyaksikan anak pelajar sudah menikah dan berharap agar tidak ada lagi pernikahan anak dibawah umur kembali terjadi di Buton Selatan. 

Ia mengimbau kepada seluruh sekolah di Buton Selatan dan juga orangtua siswa untuk tetap memperhatikan dan saling menjaga siswanya baik di lingkungan sekolah dan luar sekolah.

Saat ini MG masih duduk di bangku kelas tujuh SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas sembilan di sekolah yang sama. 

Sebelumnya diberitakan, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG dengan FN lewat media sosial Facebook.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang diunggah Facebook KUA Batauga.

Kedua calon mempelai itu datang ke balai nikah pada 8 februari 2021, tapi karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka sehingga ditolak. 

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Kemudian, pada 26 februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. 

Kemudian Sabtu (6/3/2021), kedua pasangan muda tersebut menikah di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga.

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.[kompas.com]






Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda