kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pekerja Asing Bakal Mudah Kerja di Indonesia Lewat Skema Omnibus Law

Pekerja Asing Bakal Mudah Kerja di Indonesia Lewat Skema Omnibus Law

Sabtu, 21 Desember 2019 11:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah bakal menerbitkan aturan yang mempermudah tenaga kerja asing untuk mencari nafkah di Indonesia.

Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang dibuat dengan skema omnibus law.

"Terkait dengan tenaga kerja asing mengenai perizinan agar tenaga kerja ekspatriat atau expert itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika berbincang dengan awak media, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ia menuturkan, banyak start up di Indonesia yang memperkerjakan tenaga kerja dari kota Bengaluru atau Bangalore, India. Start up di Indonesia, menurut Airlangga, banyak mengambil tenaga outsourcing dari kota tersebut.

"Start up yang besar pun karena keterbatasan dari pada resources maupun regulasi, kebanyakan unicorn kita outsourcing ke Bangalore," ungkap Airlangga.

"Sehingga dengan demikian, dengan yang lebih fleksibel, harapannya outsourcing yang Bangalore ini bisa dipindahkan ke Indonesia. Karena itu salah satu konsep di belakang ini," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menuturkan, pemerintah juga akan memudahkan pemberian KITAS/ITAS (Kartu) Izin Tinggal Terbatas dan KITAP/ITAP (Kartu) Izin Tinggal Tetap kepada para warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia.

"Kegiatan yang sifatnya mendesak, darurat, nggak perlu RPTKA. Business meeting, visit lokasi, nggak perlu RPTKA. Sehingga dapat visa, Kitas, Kitap itu nggak perlu pakai syarat ini. Itu kemudahan berusaha," jelas Elen.

Para investor tersebut ketika menyuntikkan modalnya di Indonesia, akan langsung mendapat jaminan visa dan juga izin tinggal sementara atau tetap. (detik)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda