Parsindo dan Partai Rakyat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan dua partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol tersebut adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat.
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3).
Para Komisioner Bawaslu yang memimpin sidang menyatakan bahwa kedua parpol yang tersebut terbukti tidak dapat memenuhi syarat seleksi administratif yang telah ditetapkan KPU.
Majelis hakim mengatakan bahwa seluruh partai politik harus mengikuti dan lolos dari seluruh tahapan pemilu agar dapat menjadi parpol peserta pemilihan umum 2019. Akan tetapi, kedua parpol tersebut tak dapat memenuhi syarat seleksi administratif.
"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang tersebut sebagaimana dilansir CNN Indonesia
Ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa kedua parpol tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama.
Parsindo dan Partai Rakyat melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
(CNN Indonesia)