kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Parpol Juga Disebut Punya Kepentingan di Percepatan Pilkada 2024

Parpol Juga Disebut Punya Kepentingan di Percepatan Pilkada 2024

Sabtu, 23 September 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai politik (parpol) dinilai menjadi pihak yang diuntungkan terkait wacana pemajuan jadwal Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana.

"Percepatan Pilkada 2024 merupakan kepentingan seluruh partai politik," kata Aditya saat, Jumat  (22/9/2023).

Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu menilai kader parpol yang paling diuntungkan dalam wacana tersebut. Mereka bisa mencoba peruntungan jadi calon kepala daerah sebelum dilantik jadi anggota dewan jika terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 dilakukan sebelum pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih. Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, pelantikan anggota dewan terpilih dilakukan pada 1 Oktober 2024.

"Kalau menang Pilkada akan lanjut, kalau kalah dia tetep caleg terpilih karena dilantik bulan Oktober, sebelum presiden baru dilantik," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR yang berisi percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Percepatan diajukan karena konsekuensi kekosongan jabatan kepala daerah bila pemilihan dilaksanakan pada November 2024.

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," kata Tito saat rapat kerja Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda