Para Tokoh Nasional Minta MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 25 figur nasional menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 9 Juni 2023. Amicus curiae disampaikan tokoh-tokoh yang terdiri dari akademisi, aktivis, mantan menteri, maupun penulis itu jelang pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Salah satu penyampai amicus curiae, Feri Amsari, mengingatkan, MK pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, MK menilai peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan.
"MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik," terang Feri dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan nilai-nilai demokratis. Perubahan sistem bakal memengaruhi tahapan persiapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, mulai dari pelaksanaan sampai kesiapan anggaran. Itu dinilai bakal mengurangi kualitas Pemilu 2024 karena permasalahan-permasalahan teknis yang bakal muncul di kemudian hari.
Para tokoh meminta majelis hakim konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Mereka menekankan lebih 80 persen masyarakat Indonesia setuju dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu diperoleh berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia dan SMRC pada Mei 2023.
Bahkan, survei itu mencatat 73 persen massa pemilih PDI Perjuangan (PDIP) juga mendukung sistem proporsional terbuka. PDIP diketahui menjadi satu-satunya partai di parlemen yang ingin pemilu kembali memakai sistem proporsional tertutup.