Beranda / Berita / Nasional / Panglima TNI Ajukan Penangguhan Tahanan Bagi Soenarko

Panglima TNI Ajukan Penangguhan Tahanan Bagi Soenarko

Jum`at, 21 Juni 2019 09:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Ia saat ini ditahan karena menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2019.

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Hadi Tjahjanto.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Dalam Majalah Tempo edisi 26 Mei 2019, pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru lima hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko. Pada Senin malam, 20 Mei, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. (imd/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda