Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Beri Keterangan Temuan Bawaslu Boyolali dalam Sidang MK

Bawaslu Beri Keterangan Temuan Bawaslu Boyolali dalam Sidang MK

Kamis, 20 Juni 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dalam memberi keterangan atas pernyataan saksi pemohon dalam Sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, kemarin malam, rabu 19 Juni 2019. [Foto: Hendi Purnawan]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan kembali memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konsitutusi (MK), Rabu (19/6/2019) malam. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membantu pemilih di TPS 08.

Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak mendapatkan laporan, baik dari saksi maupun masyarakat terkait dengan adanya KPPS yang membantu pemilih saat pemungutan suara berlangsung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Meski demikian, kejadian KPPS yang membantu pencoblosan dijadikan temuan oleh Bawaslu Boyolali.

"(Ini) bagian dari tanggung jawab pengawas pemilu yang mengetahui kasus itu, lalu dijadikan temuan," sebutnya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Abhan menerangkan, setelah dijadikan temuan, Bawaslu Boyolali melakukan kajian dan klarifikasi dengan pihak terkait. "Kesimpukan dari kajian dan klarifikasi tersebut dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan tatacara dalam pemungutan suara," jelasnnya.

Dia bilang, saat pelaksanaan pemungutan suara, terdapat anggota KPPS yang membantu pemilih tersebut tidak punya formulir surat pendampingan  pemilih. Karenanya, KPPS tersebut dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur pemilu.

"Atas dasar itu, maka Bawaslu Boyolali memutuskan pertama merekomendasi untuk melakukan PSU di TPS tersebut," tunjuk Abhan.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, telah dijalankan oleh KPU Boyolali. Dan, Bawaslu Boyolali juga mengeluarkan rekomendasi kedua yang memerintahkan KPU Boyolali agar anggota KPPS tersebut nantinya tidak lagi dipilih sebagai anggota KPPS.

Penjelasan Abhan ini dalam memberi keterangan atas pengakuan saksi pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN/ pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02) bernama Nur Latifah. Saksi dalam sidang di MK sebelumnya  menyebutkan dia menyaksikan langsung pencoblosan oleh KPPS di TPS 08, Boyolali.

"Saya ada di TPS-nya, saya di samping para saksi nyoblosnya di bilik (suara). Saya punya videonya," aku Nur. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda