Beranda / Berita / Nasional / Panglima Andika: 3 Anggota TNI Dipecat, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Panglima Andika: 3 Anggota TNI Dipecat, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 25 Desember 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menjelaskan ancaman pidana terkait dengan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam aksi kecelakaan maut Nagreg. [Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menyebut tiga anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat kecelakaan maut di Nagreg Jawa Barat dan membuang jenazah korban ke wilayah Cilacap terancam pidana seumur hidup.

Hal ini kata dia sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD tersebut.

"Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.

Sebelumnya, dua orang korban kecelakaan tersebut ditemukan di dua titik berbeda tepatnya di sepanjang sungai Serayu. Andika langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Kejadian itu diduga melibatkan tiga anggotaTNI AD yang diduga menabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Hasilnya kata dia, tiga prajurit TNI AD tersebut adalah yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di polisi militer di markas masing-masing.

Ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu tiga prajurit ini juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Andika juga mengatakan, selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, dia juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda