kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pandemi Covid-19, KKP Minta Produsen Tak Naikkan Harga Pakan Ikan

Pandemi Covid-19, KKP Minta Produsen Tak Naikkan Harga Pakan Ikan

Rabu, 22 April 2020 22:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri KKP Edhy Prabowo dan Gubernur Erzaldi Rosman di TPI Ketapang Pangkal Pinang.(Foto: KOMPAS)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para produsen tak menaikkan harga pakan ikan di tengah pandemi virus corona. Menteri KKP Edhy Prabowo menyebut dirinya telah berdialog dengan pelaku usaha untuk menyampaikan permintaan tersebut.

Hasil dialog; produsen memberikan respons positif. Bersama dengan Kementerian Perindustrian, katanya, para pengusaha telah menyetujui penurunan harga pakan ke harga normal.

"Kami telah melakukan rapat dengan pengusaha dan produsen pakan ikan, bersama dengan menteri perindustrian, harga pakan yang sempat naik Rp1.000 di rata-rata 41 usaha pakan, kami minta komitmen untuk tak menaikkan (harga pakan)," ungkapnya.

Edhy bilang permintaan tersebut didasari oleh temuan KKP bahwa pakan impor sebetulnya telah dibeli oleh pelaku usaha sejak Januari 2020 atau sebelum melonjaknya nilai tukar Rupiah.

Pada Januari lalu, Rupiah berada di kisaran Rp13.600 per dolar AS. Sementara harga tukar hari ini (22/4) sudah Rp15.450 per dolar AS.

Untuk itu, ia menyebut para pengusaha tak terlalu mengalami tekanan terlalu besar jika menjual harga pakan dengan harga eceran normal.

"Sesungguhnya mereka sudah beli bahan baku ini sejak Januari saat harga dolar belum naik, sehingga mereka tidak terlalu punya alasan kuat untuk merasa tertekan," terang Edhy.

Lebih lanjut, ia juga menyebut pemerintah telah memberi keringanan dalam bentuk stimulus ekonomi bagi industri pengolahan ikan berupa diskon Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) sebesar 30 persen selama 6 bulan.

PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak. Edhy Prabowo mengatakan pengurangan pajak bisa diberlakukan sebagai meringankan beban masyarakat dari dampak pandemi virus corona.

"Mereka juga mendapat keringanan PPh 25 jadi tidak ada alasan kuat untuk mereka menaikkan harga pakan," katanya.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda